Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala UPTD Samsat Malimping Didakwa Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

Kompas.com - 13/08/2021, 10:22 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping, Lebak, Banten, Samad didakwa dalam kasus korupsi.

Samad didakwa memperkaya diri sendiri dalam pengadaan lahan seluas 6.510 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.

“Perbuatan terdakwa Samad yang menyimpang dan menyalahi ketentuan telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 680 juta yang berasal dari selisih lebih harga penjualan tanah yang dibayarkan pemerintah,” kata jaksa Yusuf saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten

Samad yang juga menjabat sebagai sekretaris tim pelaksanaan pengadaan lahan Samsat Malimping awalnya sudah mengetahui lokasi yang akan dibeli oleh Pemprov Banten berdasarkan dokumen studi kelayakan.

Sebelum tanah dibeli oleh Pemprov Banten, Samad terlebih dahulu membeli lahan milik Ade Irawan Hidayat seluas Rp 4.400 meter persegi dan tanah milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter di jalan Baru Simpang Bayeh KM 03, Malimping, Lebak.

Samad membayarkan dua bidang tanah tersebut dengan harga total Rp 600 juta atau per meternya Rp100.000.

“Terdakwa berupaya menutupi identitas sebagai pihak yang sesungguhnya membeli tanah dari pihak yang berhak,” ujar Yusuf.

Baca juga: Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 M Diduga Dikorupsi, Kepala Bapenda Banten Akan Diperiksa

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari yang juga selaku pengguna anggaran melakukan penilian atau appraisal terhadap obyek tanah yang akan dibeli oleh Pemprov untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.

Hasilnya, harga tanah yang dibeli oleh Samad Rp100.000 dijual menjadi Rp 500.000 per meternya dari hasil appraisal.

“Kemudian diajukan proses pencairan anggaran ganti rugi tanah,” kata Yusuf.

Selanjutnya, pada 18 November 2019, terdakwa Samad bersama Kepala Bapenda Banten Opar Sohari, Ari Setiadi selaku PPTK, dan para pemilik lahan menghadiri pelepasan obyek pengadaan lahan di kantor BPN Lebak.

Pada saat itu juga dilakukan penandatangan kwitansi pembayaran yang diketahui dan disetujui oleh Opar Sohari.

Terdawaka Somad didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com