Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibebastugaskan, Sekda Jepara Edy Sujatmiko Angkat Bicara

Kompas.com - 12/08/2021, 19:15 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengaku terkejut setelah menerima keputusan dibebastugaskan dari jabatannya oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Terlebih dirinya dituding melakukan pelanggaran disiplin berat atas kinerja.

"Saya kaget karena selama ini melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tahu-tahu ada surat dibebastugaskan sementara, dan sebagai pegawai saya menerima saja. Jika pelanggaran berat seharusnya ada peringatan, ini teguran saja tidak pernah," tutur Edy kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Menurut Edy, permasalahan yang berbenturan dengan kinerjanya sebagai Sekda Jepara bukan kali pertama terjadi.

Pada awal 2020, sebelum pandemi Covid-19, ia mengaku sempat beberapa kali diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoal evaluasi kinerja.

"Saya pernah diadukan Pak Bupati beberapa kali ke KASN dan saya sudah klarifikasi. Hasilnya oleh KASN ditetapkan selesai," ungkap Edy.

Meski demikian, kata Edy, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap profesional dan menerima keputusan tersebut dengan legawa.

"Harapannya komunikasi terbuka. Sebagai pegawai taat aturan dan ditunggu saja. Tak ada dendam dan sebagainya. Biasa saja. Hubungan baik. Herannya kok tiba-tiba tak ada komunikasi, tak ada angin, tak ada ribut kok dibebastugaskan. Saya terima, instrospeksi diri, saya juga Tabayun," ungkap Edy.

Baca juga: Lurah Gajahan Solo Dibebastugaskan karena Dugaan Pungli, Pemkot Tunjuk Plh

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Jepara.

Pembebasantugasan sementara Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 itu merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menyampaikan jika keputusan Bupati Jepara membebastugaskan sementara Sekda Jepara dari jabatannya lantaran muncul dugaan pelanggaran disiplin berat.

Hanya saja, saat ini Oni belum bisa membeberkan keterangan yang lebih jelas terkait jenis pelanggannya.

Saat ini, menurut Oni, perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Surat Tugas dari Gubernur Jawa Tengah.

"Sekali lagi bukan diberhentikan tetapi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Jadi beliau masih Sekda definitif. Dugaan pelanggaran disiplin berat, tapi saya belum bisa menyampaikan itu karena kewenangan dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin dari Provinsi Jateng," terang Oni.

Sebagai catatan, Edy Sujatmiko menjabat Sekda Jepara sejak 30 April 2019 setelah dilantik oleh Bupati Jepara saat itu, Ahmad Marzuqi.

Alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1990 itu saat ini berstatus gologan/ ruang Pembina Utama Madya/IV D.

Karir Edy Sujatmiko di lingkungan Pemkab Jepara di antaranya yakni menjabat Sekwilcam, Camat di 3 Kecamatan, Kepala Dinas Perindustran dan Perdagangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda dan Asisten Administrasi Sekda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com