Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Acara Keagamaan di Bali Diredam untuk Cegah Klaster Baru Covid-19

Kompas.com - 12/08/2021, 18:24 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Pemprov Bali melakukan segala upaya untuk menekan laju Covid-19.

Salah satunya dengan cara meredam kegiatan keagamaan yang masih berlangsung di tengah trend peningkatan kasus positif Covid-19.

"Acara keagamaan sementara diredam dulu, ini kan kalau sampai 1.200 kumpul-kumpul, itu kan klaster baru," kata Luhut saat meninjau program vaksinasi Covid-19 di DPRD Provinsi Bali, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Minta Penanganan Covid-19 di Bali Diperbaiki, Luhut: Kalau Mau Turis Datang, Harus Disiplin

Luhut juga meminta Gubernur Bali, Wali Kota, hingga Bupati se-Bali untuk bekerja secara bersama-sama memperbaiki penanganan Covid-19.

Kegiatan upacara keagamaan di Bali memang tetap berlangsung di tengah lonjakan kasus harian positif Covid-19.

Untuk mencegah klaster baru, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi (PHDI) Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama pada Minggu (8/8/2021) lalu.

SE bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 itu mengatur tentang pembatasan pelaksanaan ritual keagamaan di tengah tingginya kasus Covid-19 di Bali.

"Pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta Covid-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama (warga) Bali," kata Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dalam SE tersebut.

Baca juga: Perempuan Asal Pedalaman NTT Maju Jadi Calon Wali Kota Darwin Australia

Ilustrasi Bali - Para umat Hindu sedang melakukan ritual di Pura Tirta Empul, Gianyar, Bali.SHUTTERSTOCK / Viktoriya Krayn Ilustrasi Bali - Para umat Hindu sedang melakukan ritual di Pura Tirta Empul, Gianyar, Bali.
Sejumlah acara keagamaan dibatasi dalam SE tersebut. Di antaranya, upacara Dewa Yadnya (piodalan) hanya dilaksanakan oleh pamangku dan prajuru pura, dengan jumlah paling banyak 10 orang.

Umat melaksanakan persembahyangan dari sanggah (tempat peribadatan) masing-masing.

Selain itu, pamangku dan prajuru pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Pelaksanaan uji swab dilakukan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Desa Adat.

Baca juga: Luhut Beri Waktu Koster 1 Minggu Perbaiki Penanganan Covid-19 di Bali

Ritual piodalan juga tak diiringi Gamelan dan Sasolahan.

"Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, babinkamtibmas, dan Babinsa," kata Sudiana.

Selain itu, upacara lainnya seperti upacara kematian harus melibatkan peserta dengan sangat terbatas, paling banyak 15 orang.

Yang menjadi pelaksana, lanjut Sudiana, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Baca juga: Minta Penanganan Covid-19 di Bali Diperbaiki, Luhut: Kalau Mau Turis Datang, Harus Disiplin

Demikian pula untuk ritual Bhuta Yadnya dan Manusa Yadnya juga dibatasi pesertanya maksimal 15 orang.

"Rsi Yadnya pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh pemerintah daerah," tuturnya.

Baik PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali telah berkoordinasi kepada pengurus PHDI dan MDA kabupaten/kota, kecamatan, dan desa adat bersama desa/kelurahan se-Bali.

Mereka diminta untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan Surat Edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com