Salin Artikel

Luhut Minta Acara Keagamaan di Bali Diredam untuk Cegah Klaster Baru Covid-19

Salah satunya dengan cara meredam kegiatan keagamaan yang masih berlangsung di tengah trend peningkatan kasus positif Covid-19.

"Acara keagamaan sementara diredam dulu, ini kan kalau sampai 1.200 kumpul-kumpul, itu kan klaster baru," kata Luhut saat meninjau program vaksinasi Covid-19 di DPRD Provinsi Bali, Kamis (12/8/2021).

Luhut juga meminta Gubernur Bali, Wali Kota, hingga Bupati se-Bali untuk bekerja secara bersama-sama memperbaiki penanganan Covid-19.

Kegiatan upacara keagamaan di Bali memang tetap berlangsung di tengah lonjakan kasus harian positif Covid-19.

Untuk mencegah klaster baru, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi (PHDI) Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama pada Minggu (8/8/2021) lalu.

SE bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 itu mengatur tentang pembatasan pelaksanaan ritual keagamaan di tengah tingginya kasus Covid-19 di Bali.

"Pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta Covid-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama (warga) Bali," kata Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dalam SE tersebut.

Umat melaksanakan persembahyangan dari sanggah (tempat peribadatan) masing-masing.

Selain itu, pamangku dan prajuru pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Pelaksanaan uji swab dilakukan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Desa Adat.

Ritual piodalan juga tak diiringi Gamelan dan Sasolahan.

"Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, babinkamtibmas, dan Babinsa," kata Sudiana.

Selain itu, upacara lainnya seperti upacara kematian harus melibatkan peserta dengan sangat terbatas, paling banyak 15 orang.

Yang menjadi pelaksana, lanjut Sudiana, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Demikian pula untuk ritual Bhuta Yadnya dan Manusa Yadnya juga dibatasi pesertanya maksimal 15 orang.

"Rsi Yadnya pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh pemerintah daerah," tuturnya.

Baik PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali telah berkoordinasi kepada pengurus PHDI dan MDA kabupaten/kota, kecamatan, dan desa adat bersama desa/kelurahan se-Bali.

Mereka diminta untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan Surat Edaran tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/182405378/luhut-minta-acara-keagamaan-di-bali-diredam-untuk-cegah-klaster-baru-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke