Meski demikian, Rislam mengatakan Polresta akan tetap memberlakukan tilang apabila ada kendaraan bermotor di pos penyekatan yang jelas-jelas kedapatan melakukan pelanggaran.
"Penindakan terkait ada yang enggak punya SIM segala macam, atau secara kasat mata membahayakan atau mengakibatkan kemacetan tetap kita lakukan penindakan tilang," jelasnya.
Ditanya soal aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan PPKM level 4, Rislam mengatakan jumlah kendaraan yang lalu lalang di ruas jalan yang dilakukan penyekatan terbilang tidak terlalu ramai.
"Sebenarnya masyarakat sudah mulai paham dengan kondisi pandemi. Arus lalu lintas ke tempat-tempat wisata juga enggak ada. Pusat keramaian normal-normal saja," ujarnya.
Rislam pun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk beberapa hari ke depan selama pelaksanaan aturan ganjil genap agar memperhatikan dan menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal pada kalendar.
"Masyarakat agar mendukung program pemerintah Babupaten Bandung. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan agar kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung bisa turun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.