BANDUNG, KOMPAS.com - Dalam rangka menekan aktivitas dan mobilitas masyarakat pada pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Hari ini, Kamis (12/8/2021), Pemkab Bandung dan Polresta Bandung melakukan penertiban kendaraan berplat nomor genap.
Baca juga: Jambret Bersenjata di Kota Bandung Ditangkap berkat Upaya Korban
Adapun penertiban dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan oleh pihaknya hari ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan masih bingung dengan aturan tersebut.
"Ada sejumlah masyarakat yang masih kebingungan, namanya hari pertama. Tadi kita masih uji coba sekaligus langsung diterapkan, untuk sosialisasi juga," kata Rislam saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.
Baca juga: Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan di Kabupaten Bandung Berlaku Hari Ini, Catat Lokasi dan Jamnya
Rislam menjelaskan, pelaksanaan pembatasan dan penertiban mobilitas kendaraan dengan metode ganjil genap dilakukan di beberapa jalan utama di Kabupaten Bandung yakni di Jalan Al Fathu, mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame.
Selain itu, Jalan Akses Tol Soreang-Soroja mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang dan Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda.
Kendaraan yang terjaring dalam penertiban plat nomor genap hari ini menurut Rislam tidak dilakukan penindakan tilang.
"Kita alihkan putar balik," ungkapnya.
Meski demikian, Rislam mengatakan Polresta akan tetap memberlakukan tilang apabila ada kendaraan bermotor di pos penyekatan yang jelas-jelas kedapatan melakukan pelanggaran.
"Penindakan terkait ada yang enggak punya SIM segala macam, atau secara kasat mata membahayakan atau mengakibatkan kemacetan tetap kita lakukan penindakan tilang," jelasnya.
Ditanya soal aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan PPKM level 4, Rislam mengatakan jumlah kendaraan yang lalu lalang di ruas jalan yang dilakukan penyekatan terbilang tidak terlalu ramai.
"Sebenarnya masyarakat sudah mulai paham dengan kondisi pandemi. Arus lalu lintas ke tempat-tempat wisata juga enggak ada. Pusat keramaian normal-normal saja," ujarnya.
Rislam pun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk beberapa hari ke depan selama pelaksanaan aturan ganjil genap agar memperhatikan dan menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal pada kalendar.
"Masyarakat agar mendukung program pemerintah Babupaten Bandung. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan agar kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung bisa turun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.