BANDUNG, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Bandung bersama Kementerian Perdagangan RI mengawasi uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.
Untuk diketahui, empat kota yakni Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Kota Surabaya diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, 138 mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang dan Kota Surabaya telah terdaftar dalam uji coba pembukaan.
"Walaupun saat ini tren penurunan penyebaran Covid-19 sudah baik, tapi dalam posisi level empat kita akan monitor 1 hingga 2 minggu kemudian apakah menjadi klaster atau tidak, kita harapkan tidak," kata Oke saat mengunjungi Mal Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (11/8/2021).
Baca juga: Restoran dan Kafe di Mal Kota Bandung Boleh Layani Makan di Tempat
Oke menambahkan, salah satu yang wajib dilakukan oleh pengelola mal adalah memastikan pengunjung yang datang sudah divaksin Covid-19.
Tidak hanya pengunjung, pegawai dan pelayan pun harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Menurut Oke, pengunjung mal harus memiliki dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 yang bisa didapatkan secara resmi di aplikasi atau website Peduli Lindungi.
Kartu atau sertifikat vaksin pun harus sesuai dengan KTP yang dilampirkan bersama-sama.
"Dalam uji coba ini kita ingin membuka pusat perbelanjaan dan yang masuk kita pastikan orang sehat dilayani, karyawan juga sehat. Dalam rangka uji coba kita pastikan semua kegiatan mobilitas tetap terbatas," paparnya.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, ada tiga syarat wajib dan satu syarat yang diimbau untuk dilakukan 23 pengelola mal dan pusat perbelanjaan yang hari ini ikut dalam uji coba pembukaan.