PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Penyekatan ruas jalan dan vaksinasi massal dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pelaksana Harian Kepala Kepolisian Resor (Plh Kapolres) Pematangsiantar, AKBP Benny Hutajulu mengatakan, posko penyekatan didirikan pada tiga titik di wilayah perbatasan.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Pematangsiantar Naik Jadi PPKM Level 4
“Di wilayah Pematangsiantar kita setting tiga titik (posko). Kurang lebih 74 personil polisi (dengan) dua shift ditempatkan di posko penyekatan,” kata AKBP Benny ditemui usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kecamatan Siantar Utara, Kamis (12/8/2021).
Ia mengatakan, warga Kota Pematangsiantar dari luar kota harus menunjukkan KTP.
Sementara warga luar daerah yang masuk ke Kota Pematangsiantar harus mengikuti aturan sesuai instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
“(Misalnya) kalau dia warga Pematangsiantar kebetulan dari Kota Medan, bisa menunjukkan KTP. Kalau dia warga luar (daerah) masuk ke Pematangsiantar, sesuai Instruksi Mendagri sudah divaksin atau surat registrasi pekerja,” jelasnya.
Baca juga: Semua Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta, Gubernur Edy: Kalau Dilanggar, Petugas Akan Membubarkan
Adapun Kota Pematangsiantar memberlakukan PPKM Level 4 pada tanggal 10-23 Agustus 2021. Selain dilakukan penyekatan, ribuan warga juga mengikuti vaksinasi di dua tempat.
Lokasi digelarnya vaksinasi massal itu yakni di RSUD Djasamen Saragih dan Kantor Camat Siantar Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr Ronald Saragih mengatakan ada sebanyak 2.000 warga yang mengikuti vaksinasi.