Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restoran dan Kafe di Mal Kota Bandung Boleh Layani Makan di Tempat

Kompas.com - 11/08/2021, 14:59 WIB
Putra Prima Perdana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan restoran dan kafe yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan boleh melayani pengunjung makan di tempat.

"Resto dan kafe di dalam mal boleh dine in dengan kapasitas 25 persen dan hanya diperbolehkan selama 20 menit," ujar Yana saat monitoring pembukaan Mal Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (11/8/2021).

Baca juga: Tunggu Aturan Detil, Mal di Bandung Belum Uji Coba Dibuka untuk Umum

Yana mengatakan, aturan tersebut mengikuti Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 81 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

"Pemkot Bandung Bandung telah mengeluarkan Perwal 81 tahun 2021. Perwal ini tentunya bagian pemerintah yang in-line dengan instruksi Mendagri. Khusus untuk restoran dan kafe indoor di mal kami sudah berkonsultasi dengan biro hukum Kemendagri," ungkapnya.

Selama masa uji coba, kata Yana, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin, dalam keadaan sehat, serta memakai masker sebelum masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

"Mudah-mudahan kegiatan ekonomi masyarakat Kota Bandung bergerak dan meningkat," tuturnya.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kota Bandung Mulai Menurun, Ini Angkanya

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung bersama Kementrian Perdagangan RI melakukan monitoring uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.

Untuk diketahui, empat Kota yakni Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Kota Surabaya diberikan kesempatan untuk melakukan ujicoba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, 138 mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang dan Kota Surabaya telah terdaftar dalam uji coba pembukaan.

"Walaupun saat ini tren penurunan penyebaran covid-19 sudah baik, tapi dalam posisi level empat kita akan monitor 1 hingga 2 minggu kemudian apakah menjadi klaster atau tidak, kita harapkan tidak," kata Oke saat mengunjungi Mal Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (11/8/2021).

Oke menambahkan, salah satu yang wajib dilakukan oleh pengelola mal adalah memastikan pengunjung yang datang sudah divaksin Covid-19. Tidak hanya pengunjung, pegawai dan pelayan pun harus sudah mendapatkan vaksin covid-19.

Menurut Oke, pengunjung mal harus memiliki dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 yang bisa didapatkan secara resmi di aplikasi atau website Peduli Lindungi. Kartu atau sertifikat vaksin pun harus sesuai dengan KTP yang dilampirkan bersama-sama.

"Dalam uji coba ini kita ingin membuka pusat perbelanjaan dan yang masuk kita pastikan orang sehat dilayani, karyawan juga sehat. Dalam rangka uji coba kita pastikan semua kegiatan mobilitas tetap terbatas," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com