Salin Artikel

Restoran dan Kafe di Mal Kota Bandung Boleh Layani Makan di Tempat

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan restoran dan kafe yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan boleh melayani pengunjung makan di tempat.

"Resto dan kafe di dalam mal boleh dine in dengan kapasitas 25 persen dan hanya diperbolehkan selama 20 menit," ujar Yana saat monitoring pembukaan Mal Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (11/8/2021).

Yana mengatakan, aturan tersebut mengikuti Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 81 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

"Pemkot Bandung Bandung telah mengeluarkan Perwal 81 tahun 2021. Perwal ini tentunya bagian pemerintah yang in-line dengan instruksi Mendagri. Khusus untuk restoran dan kafe indoor di mal kami sudah berkonsultasi dengan biro hukum Kemendagri," ungkapnya.

Selama masa uji coba, kata Yana, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin, dalam keadaan sehat, serta memakai masker sebelum masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

"Mudah-mudahan kegiatan ekonomi masyarakat Kota Bandung bergerak dan meningkat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung bersama Kementrian Perdagangan RI melakukan monitoring uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.

Untuk diketahui, empat Kota yakni Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Kota Surabaya diberikan kesempatan untuk melakukan ujicoba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, 138 mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang dan Kota Surabaya telah terdaftar dalam uji coba pembukaan.

"Walaupun saat ini tren penurunan penyebaran covid-19 sudah baik, tapi dalam posisi level empat kita akan monitor 1 hingga 2 minggu kemudian apakah menjadi klaster atau tidak, kita harapkan tidak," kata Oke saat mengunjungi Mal Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (11/8/2021).

Oke menambahkan, salah satu yang wajib dilakukan oleh pengelola mal adalah memastikan pengunjung yang datang sudah divaksin Covid-19. Tidak hanya pengunjung, pegawai dan pelayan pun harus sudah mendapatkan vaksin covid-19.

Menurut Oke, pengunjung mal harus memiliki dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 yang bisa didapatkan secara resmi di aplikasi atau website Peduli Lindungi. Kartu atau sertifikat vaksin pun harus sesuai dengan KTP yang dilampirkan bersama-sama.

"Dalam uji coba ini kita ingin membuka pusat perbelanjaan dan yang masuk kita pastikan orang sehat dilayani, karyawan juga sehat. Dalam rangka uji coba kita pastikan semua kegiatan mobilitas tetap terbatas," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/11/145901878/restoran-dan-kafe-di-mal-kota-bandung-boleh-layani-makan-di-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke