KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 113 warga Timor Leste ditangkap aparat kepolisian di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (9/8/2021) malam.
"Mereka diamankan tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Menurut Krisna, ratusan warga Timor Leste diamankan, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen kependudukan lengkap.
Baca juga: Demi Cinta, Pria Timor Leste Lewati Jalur Tikus untuk Temui Istri, Mengaku Ingin Jadi WNI
Krisna menyebutkan, 113 warga Timor Leste itu ditangkap secara bergerombol di dua tempat yang berbeda, di Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Krisna memerinci, di lokasi pertama, polisi mengamankan 55 orang. Mereka kedapatan berteduh di dalam tenda darurat yang dibangun persis di belakang rumah warga sekitar.
Dari 55 orang tersebut, diperoleh informasi adanya 58 rekan mereka lainnya, yang tinggal di rumah warga Atambua.
Polisi kemudian bergerak cepat mengumpulkan mereka untuk diamankan di Mapolres Belu.
Baca juga: Dua Titik Panas Kembali Muncul di NTT, Ini Lokasinya
Hendak ke perguruan silat, bawa ayam jantan
Menurut Krisna, ratusan warga Timor Leste itu, rencananya akan mengikuti kegiatan dari sebuah perguruan silat di wilayah Belu.
Namun, mereka memasuki wilayah Indonesia secara ilegal tanpa membawa dokumen apapun.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ada juga sejumlah ayam jantan yang dibawa dari Timor Leste untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
"Saat ini, mereka sedang kita amankan di Polres untuk proses deportasi ke Timor Leste.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.