KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polres Alor masih mendalami kasus perusakan ambulans milik Puskesmas Maliang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Polisi telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Mereka adalah NSB (25), RRM(21) RL (28), asal Desa Mauta. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Alor.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata dua pelaku yakni NSB dan RL, merupakan buronan kasus perusakan lapak untuk berjualan ikan di Kota Kupang," ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021) petang.
Agustinus mengatakan, NSB dan RL terlibat kasus perusakan lapak ikan di Kota Kupang pada awal Juni 2021.
Laporan kasus perusakan lapak ikan itu diterima Polres Kupang Kota. Setelah melakukan perusakan, NSB dan RL kabur ke Alor.
Polisi kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang kepada NSB dan RL.
"Tadi setelah kita periksa, keduanya mengaku sebagai pelaku perusakan lapak ikan di Kupang. Tadi saya sudah koordinasi dengan Kapolres Kupang Kota," kata Agustinus.
Khusus untuk pelaku RL, kata Agustinus, juga terlibat kasus pembakaran rumah milik seorang warga Desa Mauta bernama Jeferson Plaimo pada 24 Desember 2019.
Menurut Agustinus, usai membakar rumah warga, RL kabur ke Kota Kupang.
"Pelaku ini sudah dua kali masuk daftar pencarian orang," kata Agustinus.