Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPA NTT Kecam Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI kepada 2 Pelajar di Timor Tengah Utara

Kompas.com - 05/08/2021, 22:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam tindakan kekerasan dan pelanggaran anak yang dilakukan anggota TNI  berinisial Kopral EP terhadap dua pelajar JU (15) dan YN (17).

JU adalah pelajar SMP, sedangkan YN pelajar SMA. Keduanya bersekolah di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Ketua LPA NTT Veronika Ata mengatakan, kedua anak yang menjadi korban penganiayaan, harus diberi perlindungan, perawatan, dan pemulihan.

"Aparat keamanan, perlu dibekali tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak," ujar Veronika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/8/2021) malam.

Veronika meminta, semua pihak patut melindungi, menghormati, dan menghargai hak anak.

Menurut Veronika, pihaknya mengapresiasi dan mendukung Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang yang sedang menahan Kopral EP, karena melakukan kekerasan.

LPA NTT juga mendesak pelaku harus tetap diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menuturkan, penganiayaan Kopral EP terhadap dua anak yang dianggap melanggar protokol Covid-19, hingga masuk rumah sakit, merupakan tindakan kejam dan pelanggaran hak anak.

Baca juga: Pelajar SMA di Madiun Divaksin, Wali Kota: Covid-19 Tak Kenal Umur, Vaksin Harus Segera, Termasuk Remaja

Ia menyesalkan aparat keamanan menggunakan pola kekerasan ketika menghadapi seorang anak.

"Jika penertiban prokes Covid-19, mestinya membangun dialog yang baik dan ramah anak," kata Veronika.

"Bukan menggunakan pola-pola kekerasan dan kesewenangan, hingga anak masuk rumah sakit, sulit bernapas dan sulit makan," sambung dia.

Veronika menekankan, seorang anak membutuhkan perlindungan karena belum mampu melindungi diri sendiri dan tidak berdaya saat berhadapan dengan orang dewasa.

Tindakan kekerasan ini, sebut Veronika, telah melanggar hak anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, Kopral EP juga melanggar Undang-Undang Nomor 5/ 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam.

Ia berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com