KOMPAS.com - Rencana pemerintah akan menjadikan kartu vaksin sebagai syarat warga untuk mengakses fasilitas tempat umum dan destinasi wisata.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (6/8/2021).
Menurut Luhut, aturan tersebut diharapkan mampu mengendalikan jumlah kasus penularan Covid-19.
Untuk penerapan aturan itu, kata Luhut, akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Luhut: Jadi Nanti Kalian ke Restoran Tak Pakai Kartu Vaksin Ditolak, Belanja Juga Ditolak
"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," ujar Luhut.
"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan, penggunaan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat memasuki tempat umum tidak hanya berlaku di kawasan Malioboro saja.
Baca juga: Luhut Ungkap Rencana Pemerintah Jadikan Kartu Vaksin Covid-19 Syarat ke Tempat Umum