BANGKA, KOMPAS.com - Seorang tersangka pengedar sabu berinisial A menolak minum air campur sabu di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Jumat (6/8/2021).
Hal itu terjadi saat proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram dengan cara diblender yang dilakukan langsung anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung Naziarto menawari tersangka untuk meminum segelas air yang telah dicampur sabu.
"Ini coba segelas kalau mau," ujar Naziarto yang didampingi kepala BNNP Brigjen Zainul Muttaqien, di lokasi.
Baca juga: Pengedar Sabu di Cianjur Gunakan Modus Tempel Angkot
Lantaran sudah jelas jika yang ditawarkan itu air bercampur sabu, tersangka pun langsung menolak.
"Tidak pak, saya sudah menyesal," ujar tersangka.
Mendengar jawaban tersebut, Naziarto pun mengingatkan agar tersangka kemudian hari tidak lagi menggeluti bisnis haram peredaran narkoba.
"Masih ada yang mau jadi pengedar bahkan sudah di penjara, ini kita harapkan agar tidak terjadi lagi," ujar Naziarto.
Sabu senilai Rp 2 miliar dimusnahkan
Sementara itu, Zainul mengungkapkan, sabu senilai Rp 2 miliar itu dikendalikan tersangka berinisial A yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.
Sabu dikirim dari Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menggunakan speed boat yang biasa digunakan masyarakat umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.