Satu keluarga jadi pengedar sabu
"Penangkapan dilakukan di muara sungai Sei Selan, Bangka Tengah dengan kurir yang masih berada di speed boat. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga didapatkan enam tersangka," ujar Zainul.
Dari penyelidikan petugas, diketahui dua dari enam tersangka memiliki hubungan keluarga, mertua dan menantu.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Peredaran sabu ini tak lepas dari adanya suplai dan permintaan. Kami juga selidiki kemungkinan ini dijual pada para pekerja tambang," ujar Zainul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.