Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Menyesal, Pengedar Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Tolak Minum Segelas Air Campur Sabu

Kompas.com - 07/08/2021, 14:24 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang tersangka pengedar sabu berinisial A menolak minum air campur sabu di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Jumat (6/8/2021).

Hal itu terjadi saat proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram dengan cara diblender yang dilakukan langsung anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung Naziarto menawari tersangka untuk meminum segelas air yang telah dicampur sabu.

"Ini coba segelas kalau mau," ujar Naziarto yang didampingi kepala BNNP Brigjen Zainul Muttaqien, di lokasi.

Baca juga: Pengedar Sabu di Cianjur Gunakan Modus Tempel Angkot

 

Lantaran sudah jelas jika yang ditawarkan itu air bercampur sabu, tersangka pun langsung menolak.

"Tidak pak, saya sudah menyesal," ujar tersangka.

Mendengar jawaban tersebut, Naziarto pun mengingatkan agar tersangka kemudian hari tidak lagi menggeluti bisnis haram peredaran narkoba.

"Masih ada yang mau jadi pengedar bahkan sudah di penjara, ini kita harapkan agar tidak terjadi lagi," ujar Naziarto.

Baca juga: Kronologi Relawan Anti-narkoba Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Sabu, Berawal dari Laporan Masyarakat

Sabu senilai Rp 2 miliar dimusnahkan

Sementara itu, Zainul mengungkapkan, sabu senilai Rp 2 miliar itu dikendalikan tersangka berinisial A yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.

Sabu dikirim dari Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menggunakan speed boat yang biasa digunakan masyarakat umum.

 

Satu keluarga jadi pengedar sabu

"Penangkapan dilakukan di muara sungai Sei Selan, Bangka Tengah dengan kurir yang masih berada di speed boat. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga didapatkan enam tersangka," ujar Zainul.

Dari penyelidikan petugas, diketahui dua dari enam tersangka memiliki hubungan keluarga, mertua dan menantu.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Peredaran sabu ini tak lepas dari adanya suplai dan permintaan. Kami juga selidiki kemungkinan ini dijual pada para pekerja tambang," ujar Zainul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com