BANGKA, KOMPAS.com - Seorang tersangka pengedar sabu berinisial A menolak minum air campur sabu di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Jumat (6/8/2021).
Hal itu terjadi saat proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram dengan cara diblender yang dilakukan langsung anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung Naziarto menawari tersangka untuk meminum segelas air yang telah dicampur sabu.
"Ini coba segelas kalau mau," ujar Naziarto yang didampingi kepala BNNP Brigjen Zainul Muttaqien, di lokasi.
Baca juga: Pengedar Sabu di Cianjur Gunakan Modus Tempel Angkot
Lantaran sudah jelas jika yang ditawarkan itu air bercampur sabu, tersangka pun langsung menolak.
"Tidak pak, saya sudah menyesal," ujar tersangka.
Mendengar jawaban tersebut, Naziarto pun mengingatkan agar tersangka kemudian hari tidak lagi menggeluti bisnis haram peredaran narkoba.
"Masih ada yang mau jadi pengedar bahkan sudah di penjara, ini kita harapkan agar tidak terjadi lagi," ujar Naziarto.
Sabu senilai Rp 2 miliar dimusnahkan
Sementara itu, Zainul mengungkapkan, sabu senilai Rp 2 miliar itu dikendalikan tersangka berinisial A yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.
Sabu dikirim dari Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menggunakan speed boat yang biasa digunakan masyarakat umum.
Satu keluarga jadi pengedar sabu
"Penangkapan dilakukan di muara sungai Sei Selan, Bangka Tengah dengan kurir yang masih berada di speed boat. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga didapatkan enam tersangka," ujar Zainul.
Dari penyelidikan petugas, diketahui dua dari enam tersangka memiliki hubungan keluarga, mertua dan menantu.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Peredaran sabu ini tak lepas dari adanya suplai dan permintaan. Kami juga selidiki kemungkinan ini dijual pada para pekerja tambang," ujar Zainul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.