Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Garut Berlakukan Sistem Ganjil Genap saat PPKM Level 4, Ini Aturannya

Kompas.com - 06/08/2021, 23:43 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

GARUT, KOMPAS.com - Sistem aturan ganjil genap resmi berlaku saat PPKM Level 4 di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut untuk kendaraan roda dua dan empat di kawasan perkotaan demi mengurangi kegiatan masyarakat saat pandemi.

Baca juga: Garut PPKM Level 4, Tidak Ada Penyekatan Jalan

 

Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan, penerapan itu karena kasus kematian akibat Covid-19 masih tinggi.

"Sekarang tidak ada penyekatan, yang ada ganjil genap. Ganjil genap juga hanya sejalan, ganjil genap itu hanya mengurangi di daerah kategori patuh prokes (protokol kesehatan)," ungkapnya di Bakorwil Garut, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Tingkat Kematian akibat Covid-19 Tinggi, Kabupaten Garut Jadi Level 4

Aturan ganjil genap itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Garut dengan menambahkan beberapa penyesuaian, salah satunya terkait aturan ganjil genap.

Berdasarkan SE itu terkait aturan ganjil genap, penentuan ganjil genap kendaraan dilakukan mengikuti tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan, dengan angka nol dianggap genap.

Sehingga bila angka terakhir ganjil pada kendaraan dapat dioperasikan pada tanggal ganjil, begitupun angka genap untuk tanggal genap.

 

Kawasan yang berlaku aturan itu di ruas Jalan Ahmad Yani, mulai simpang BNI hingga simpang Asia Plaza mulai 6 sampai 9 Agustus 2021, dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.

Adapun yang dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Selain itu, ada pula kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Kemudian angkutan logistik sembako, kendaraan pimpinan lembaga negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI, dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya.

Upaya menerapkan aturan ganjil genap itu di wilayah perkotaan diharapkan dapat membatasi kegiatan masyarakat.

"Kita sebenarnya tidak mau lagi ada penyekatan, namanya juga PPKM. Jadi ada kegiatan pembatasan masyarakat, kami mohon maaf," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com