GARUT, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan beberapa kawasan perkotaan sebagai kawasan patuh protokol kesehatan (prokes).
Penetapan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Garut Nomor 443/Kep/666-satpol PP/2021 tentang penetapan kawasan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya penanganan Covid-19.
Ada 8 titik kawasan patuh protokol kesehatan yang kebanyakan berada di pusat Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, hingga beberapa titik di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul yang berbatasan dengan Kota Garut.
Baca juga: Baliho Beli 1 Gratis 1 Kecuali Presiden, Ini Penjelasan Pemilik Kedai Ramen
Sebanyak 8 titik tersebut yaitu Kawasan Asia Toserba hingga Bank BNI yang ada di Jalan Ahmad Yani; dan kawasan Mandalagiri yang dimulai dari Jalan Pasar Baru sampai belakang Garut Plaza.
Kemudian, kawasan Sukaregang meliputi kawasan pertokoan sentra kerajinan kulit Sukaregang; kawasan Siliwangi di mulai dari kawasan pasar malam Ceplak sampai dengan pintu timur pendopo Garut (Jalan Siliwangi).
Kawasan Leuwidaun dimulai dari Bundaran Leuwidaun hingga Sarana Olahraga (SOR) Kerkhof; kawasan Bundaran Guntur meliputi pusat perbelanjaan Intan Bisnis Centre (IBC) dan Ramayana Mall Garut.
Selanjutnya, kawasan Bundaran Tarogong mulai dari bundaran Alun-Alun Tarogong hingga perempatan Panday.
Baca juga: Kota Tasikmalaya Gelar Vaksinasi Anak di Mal, Ini Alasannya
Dalam SK tersebut, rencananya di tiap-tiap kawasan patuh protokol kesehatan akan didirikan pos pemantauan yang akan dijaga petugas gabungan dari TNI, Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Petugas gabungan akan melakukan edukasi hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam SK, Bupati Garut Rudy Gunawan juga memberi kewenangan kepada pemerintah kecamatan yang memiliki potensi muncul kerumunan warga, untuk menetapkan kawasan patuh protokol kesehatan di daerahnya masing-masing.