Salin Artikel

Kabupaten Garut Berlakukan Sistem Ganjil Genap saat PPKM Level 4, Ini Aturannya

GARUT, KOMPAS.com - Sistem aturan ganjil genap resmi berlaku saat PPKM Level 4 di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut untuk kendaraan roda dua dan empat di kawasan perkotaan demi mengurangi kegiatan masyarakat saat pandemi.

Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan, penerapan itu karena kasus kematian akibat Covid-19 masih tinggi.

"Sekarang tidak ada penyekatan, yang ada ganjil genap. Ganjil genap juga hanya sejalan, ganjil genap itu hanya mengurangi di daerah kategori patuh prokes (protokol kesehatan)," ungkapnya di Bakorwil Garut, Jumat (6/8/2021).

Aturan ganjil genap itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Garut dengan menambahkan beberapa penyesuaian, salah satunya terkait aturan ganjil genap.

Berdasarkan SE itu terkait aturan ganjil genap, penentuan ganjil genap kendaraan dilakukan mengikuti tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan, dengan angka nol dianggap genap.

Sehingga bila angka terakhir ganjil pada kendaraan dapat dioperasikan pada tanggal ganjil, begitupun angka genap untuk tanggal genap.


Kawasan yang berlaku aturan itu di ruas Jalan Ahmad Yani, mulai simpang BNI hingga simpang Asia Plaza mulai 6 sampai 9 Agustus 2021, dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.

Adapun yang dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Selain itu, ada pula kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Kemudian angkutan logistik sembako, kendaraan pimpinan lembaga negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI, dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya.

Upaya menerapkan aturan ganjil genap itu di wilayah perkotaan diharapkan dapat membatasi kegiatan masyarakat.

"Kita sebenarnya tidak mau lagi ada penyekatan, namanya juga PPKM. Jadi ada kegiatan pembatasan masyarakat, kami mohon maaf," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/06/234310078/kabupaten-garut-berlakukan-sistem-ganjil-genap-saat-ppkm-level-4-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke