Hamdan mengatakan, sejak keluar dari Ambon ke Fakfak, keluarga tak mengetahui keberadaan remaja 17 tahun itu.
"Berdasarkan konfirmasi dari masyarakat, pihak keluarga sempat mencari-cari anaknya, akhirnya terhubung dengan kami," ujarnya.
Baca juga: 3 Perempuan Uzbekistan Diduga Terlibat Prostitusi Online di Bali
Dari penjelasan keluarga, mengaku anaknya keluar dari Ambon tanpa sepengetahuan mereka.
"Kita akan melakukan pemerintah dari keterangan dari orang tua," imbuhnya.
Atas perbuatan itu, dua orang tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama pidana 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kena Tipu, Anak Dibawah Umur jadi Korban Eksploitasi Orang di Fakfak Papua Barat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.