Salin Artikel

Cerita Remaja Dipekerjakan Jadi Pramuria, Identitas Nama Diubah, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

Ternyata, remaja putri tersebut dipekerjakan sebagai pramuria. Dia ditampung di Kafe Barcelona dan diminta tanda tangan kontrak kerja untuk mengubah identitas nama.

Terkait kasus tersebut, Polres Fakfak meringkus dua pelaku eksploitasi anak sebagai pramuria. Mereka ada M yang bertugas sebagai perektrut dan T, penampung IGH hingga dipekerjakan sebagai pramuria.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui kedua tersangka berinisial M dan T, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang," kata Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Hamdan Samudro, dikutip dari Tribun-Papua.com.

Samudro mengaku, berdasarkan pemeriksaan, korban IGH diajak dari Ambon ke Fakfak dengan janji untuk diberikan pekerjaan.

"Saat tiba di Fakfak, korban ditampung di Kafe Barcelona. Dia sempat kaget karena harus dipekerjakan sebagai pramuria," bebernya.

"Korban memperjelas dirinya baru berusia 17 tahun, namun tersangka malah menyodorkan kontrak kerja untuk mengubah identitas nama," ungkapnya.

Alami eksploitasi seksual

Oleh para pelaku, IGH dipaksa melayani tamu dan terjadi eksploitasi seksual kepada korban. Setiap kencan, IGH dibayar Rp 1 juta dan oleh tersangka, dipotong Rp 500.000.

"Dia juga dipaksa untuk melayani tamu, jika korban menolak maka akan di cas (sangsi) oleh pihak kafe menjadi hutan bagi korban," tuturnya.

"Dia dibayar sebesar Rp 1 juta, dan pihak tersangka memotong sebesar Rp 500 ribu," kata Samudro.

"Korban sempat menolak juga, namun diancam akan dikenakan cas kembali dan dihitung menjadi utang," ujarnya.

Samudro menjelaskan, kedua tersangka tersebut tidak mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

"Tersangka T berfungsi sebagai perekrut, dan M yang membiayai, tampung dan hingga ke eksploitasi. Semuanya menggunakan kamar tersangka M," ungkapnya.

Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Karena tersangka T juga membawa orang berinisial Z juga. Sehingga kita akan kembangkan," ucapnya.

Hamdan mengatakan, sejak keluar dari Ambon ke Fakfak, keluarga tak mengetahui keberadaan remaja 17 tahun itu.

"Berdasarkan konfirmasi dari masyarakat, pihak keluarga sempat mencari-cari anaknya, akhirnya terhubung dengan kami," ujarnya.

Dari penjelasan keluarga, mengaku anaknya keluar dari Ambon tanpa sepengetahuan mereka.

"Kita akan melakukan pemerintah dari keterangan dari orang tua," imbuhnya.

Atas perbuatan itu, dua orang tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama pidana 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kena Tipu, Anak Dibawah Umur jadi Korban Eksploitasi Orang di Fakfak Papua Barat

https://regional.kompas.com/read/2021/08/06/124200678/cerita-remaja-dipekerjakan-jadi-pramuria-identitas-nama-diubah-dipaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke