Kemudian, membukanya lalu mencampurnya dengan pecahan silet hingga isi staples. Setelah itu, makanan itu dibungkus kembali lalu disebar pada anak-anak.
Dia menambahkan petugas Unit Resmob Satreskrim bersama Anggota Polsek Patrang telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Hasilnya, ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa 5 buah makanan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah gunting, satu buah tang potong, satu buah tang catut, satu buah toples kecil berisi seng.
Baca juga: Penyebar Wafer Berisi Silet Sudah 10 Kali Beraksi, Polisi Ungkap Motif dan Modusnya
Kemudian, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta satu buah kotak tempat membuat makanan.
Akibat perbuatannya, pelaku Ag terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 204 KUHPidana tentang mengedarkan barang berbahaya.
Sebelumnya diberitakan warga Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang dikagetkan dengan wafer yang berisi benda tajam.
Irosninya, wafer tersebut diberikan pada anak-anak yang sedang bermain di halaman rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.