Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Wafer Berisi Silet Diduga Paranoid, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/08/2021, 14:08 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

JEMBER, KOMPAS.com – Pelaku penyebaran wafer berisi benda tajam berupa potongan silet dan isi staples berinisial Ag (43) diduga paranoid.

Dia diduga mengalami masalah psikologis yang ditandai dengan munculnya rasa takut yang berlebihan.

Ag merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

Dia ditangkap oleh polisi saat sedang berada di warung depan RSD dr Soebandi pada Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Penyebar Wafer Berisi Silet dan Staples Ditangkap, Motifnya Tolak Bala

“Dia merasa paranoid, atau beranggapan bahwa terduga pelaku sering dikirim makanan juga,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada Kompas.com via telepon Rabu (4/8/2021).

Menurut dia, pelaku mengaku sering mendapatkan makanan serupa.

Akhirnya, dia mencoba membuat makanan itu dengan tujuan mengingatkan orang lain.

Bahkan, perbuatan menyebar makanan ini sudah dilakukan 10 kali.

Dia sudah melakukan perbuatan itu sejak bulan puasa lalu. Yakni disebar di tiga rumah warga Jalan Mangis, Kelurahan Jember Lor.

“Namun tidak ada korban jiwa,” ujar Komang.

Modus yang dilakukan oleh pelaku, yakni membeli wafer tersebut.

 

Kemudian, membukanya lalu mencampurnya dengan pecahan silet hingga isi staples. Setelah itu, makanan itu dibungkus kembali lalu disebar pada anak-anak.

Dia menambahkan petugas Unit Resmob Satreskrim bersama Anggota Polsek Patrang telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Hasilnya, ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa 5 buah makanan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah gunting, satu buah tang potong, satu buah tang catut, satu buah toples kecil berisi seng.

Baca juga: Penyebar Wafer Berisi Silet Sudah 10 Kali Beraksi, Polisi Ungkap Motif dan Modusnya

Kemudian, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta satu buah kotak tempat membuat makanan.

Akibat perbuatannya, pelaku Ag terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 204 KUHPidana tentang mengedarkan barang berbahaya.

Sebelumnya diberitakan warga Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang dikagetkan dengan wafer yang berisi benda tajam.

Irosninya, wafer tersebut diberikan pada anak-anak yang sedang bermain di halaman rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com