Tersangka A, kata Oesman, kemudian merebut posisi duduk korban. Korban kemudian membuka pintu mobil dan melarikan diri.
Korban kemudian meminta tolong warga dan melapor ke Polsek Telukjambe Timur, yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan bantuan warga, pelaku dapat diamankan tidak jauh dari TKP.
"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area pemakaman," kata dia.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
"Yang mengarahkan si perempuan," kata dia.
Keduanya diketahui tak membawa telepon genggam dan tak membawa KTP. Pelaku A membawa SIM dan istrinya hanya mengantongi paspor.
Sementara itu, tersangka A kepada wartawan mengaku kehabisan uang saat bensin yang ia kendarai kehabisan bensin. Ia dan tersangka B kemudian jalan kaki dari Ciasem.
"Kami kehabisan uang," ujar dia.
Pelaku A sempat mengaku mengetahui wilayah Pinayungan lantaran pernah tinggal satu bulan di tempat itu. Saat itu ia menemani mantan kekasihnya.
Adapun mobil yang disewa oleh kedua pelaku sebelumnya kini diamankan oleh Polres Ciasem, Subang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.