KARAWANG, KOMPAS.com - Sepasang suami istri asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membegal seorang pengemudi taksi online di Karawang.
Namun, aksi kedua tersangka berinisial A (21) dan B (21) itu berujung hukuman bui.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Telukjambe Timur Kompol Oesman Imam Qomarudin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 30 Mei 2021.
Baca juga: Tersedia Vaksinasi untuk Seniman dan Pelaku Ekonomi Kreatif di Karawang
Saat itu, keduanya berangkat dari Banjarnegara menggunakan mobil sewaan. Mereka mengaku akan mencari kerja di Banten.
Namun, setibanya di Ciasem, Subang, mobil tersebut kehabisan bensin.
Keduanya kemudian meninggalkan mobil sewaan itu di pinggir jalan dengan kunci menempel dan STNK di dalam mobil.
Baca juga: Stok Menipis, Bupati Karawang: Kita Paham Vaksin Tak Dapat Datang Sekaligus
"Dengan ganti-ganti bus, mereka menuju ke Cikopo. Mereka kemudian memesan taksi online dengan meminjam ponsel seorang ibu," ujar Oesman saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Telukjambe Timur, Karawang, Selasa (3/8/2021).
Setelah memesan taksi online, datanglah korban bernama Assruddin (55) menjemput kedua pelaku di depan Pasar Induk Cikopo, Purwakarta.
Keduanya meminta diantar ke Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Saat itu, alasan mereka kepada sopir taksi online itu hendak mengunjungi saudara.
Sampai di Desa Pinayungan, pelaku A mengarahkan sopir untuk melintasi gang sempit. Ia pun berpura-pura menelepon saudaranya. Sang istri kemudian memberi kode.
"Si perempuan yang duduk di belakang korban kemudian mencekik korban. Yang laki-laki kemudian memukul kepala korban. Karena meronta, untuk melumpuhkan, tersangka laki-laki menggigit tangan korban," ujar Oesman.
Tersangka A, kata Oesman, kemudian merebut posisi duduk korban. Korban kemudian membuka pintu mobil dan melarikan diri.
Korban kemudian meminta tolong warga dan melapor ke Polsek Telukjambe Timur, yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan bantuan warga, pelaku dapat diamankan tidak jauh dari TKP.
"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area pemakaman," kata dia.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
"Yang mengarahkan si perempuan," kata dia.
Keduanya diketahui tak membawa telepon genggam dan tak membawa KTP. Pelaku A membawa SIM dan istrinya hanya mengantongi paspor.
Sementara itu, tersangka A kepada wartawan mengaku kehabisan uang saat bensin yang ia kendarai kehabisan bensin. Ia dan tersangka B kemudian jalan kaki dari Ciasem.
"Kami kehabisan uang," ujar dia.
Pelaku A sempat mengaku mengetahui wilayah Pinayungan lantaran pernah tinggal satu bulan di tempat itu. Saat itu ia menemani mantan kekasihnya.
Adapun mobil yang disewa oleh kedua pelaku sebelumnya kini diamankan oleh Polres Ciasem, Subang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.