BULELENG, KOMPAS.com - Seorang WNA asal Jerman bernama Karl Gulther Meyer masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO selama 7 tahun.
Meyer yang merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2236.K/PID/2012 itu kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Senin (2/8/2021) kemarin.
"Sekitar pukul 12.00 Wita yang bersangkutan (Karl Gulther Meyer) menyerahkan diri," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Pria Timor Leste yang Masuk ke NTT Melalui Jalan Tikus Mengaku Ingin Jadi WNI
Jayalantara menjelaskan, kasus yang menjerat Meyer itu bermula saat Meyer dilaporkan oleh korban Michael Brag, yang merupakan seorang WNA asal Amerika ke polisi pada tahun 2012 silam.
Meyer dilaporkan karena telah melakukan tindakan penipuan.
Saat itu Meyer yang merupakan Dirut Hotel Melka Lovina menjual saham hotel miliknya sebesar Rp 9.3 Miliar kepada korban.
Namun setelah uang diberikan, saham tak kunjung dialihkan kepada korban.
Kasus ini kemudian lanjut ke persidangan dan sudah selesai disidangkan.
Dalam putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada 9 Agustus 2012, Meyer divonis 18 bulan penjara.
Saat putusan, Meyer kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, hingga mendapat putusan banding bebas pada 1 Oktober 2012.
Baca juga: Pria Tak Dikenal Beri Wafer Berisi Silet dan Paku ke Anak-anak, Begini Modusnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.