Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 7 Tahun, WN Jerman Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Kejari Buleleng

Kompas.com - 03/08/2021, 14:03 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang WNA asal Jerman bernama Karl Gulther Meyer masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO selama 7 tahun.

Meyer yang merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2236.K/PID/2012 itu kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Senin (2/8/2021) kemarin.

"Sekitar pukul 12.00 Wita yang bersangkutan (Karl Gulther Meyer) menyerahkan diri," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Pria Timor Leste yang Masuk ke NTT Melalui Jalan Tikus Mengaku Ingin Jadi WNI

Jayalantara menjelaskan, kasus yang menjerat Meyer itu bermula saat Meyer dilaporkan oleh korban Michael Brag, yang merupakan seorang WNA asal Amerika ke polisi pada tahun 2012 silam.

Meyer dilaporkan karena telah melakukan tindakan penipuan.

Saat itu Meyer yang merupakan Dirut Hotel Melka Lovina menjual saham hotel miliknya sebesar Rp 9.3 Miliar kepada korban.

Namun setelah uang diberikan, saham tak kunjung dialihkan kepada korban.

Kasus ini kemudian lanjut ke persidangan dan sudah selesai disidangkan.

Dalam putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada 9 Agustus 2012, Meyer divonis 18 bulan penjara.

Saat putusan, Meyer kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, hingga mendapat putusan banding bebas pada 1 Oktober 2012.

Baca juga: Pria Tak Dikenal Beri Wafer Berisi Silet dan Paku ke Anak-anak, Begini Modusnya

Ilustrasi melarikan diri.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi melarikan diri.
Kabur

Majelis hakim PT Bali menilai perbuatan Meyer tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan kasasi Kejari Buleleng dan memvonis Meyer hukuman penjara selama 2 tahun pada 22 Juli 2014.

Namun, ketika mendapatkan putusan banding bebas dari PT Bali, Meyer sudah lebih dulu kabur ke negara asalnya, Jerman. Sehingga menjadi DPO cukup lama.

Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng itu melanjutkan, sejatinya tim Kejari Buleleng dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama ini sudah memantau keberadaan Meyer selama beberapa tahun.

Namun, Meyer selalu berpindah lokasi setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Tangis Ketua DPRD dan Para Pejabat Saat Jenazah Bupati Yasin Payapo Dilepas

Terakhir, lanjut Jayalantara, tim Kejari Buleleng mendapatkan informasi keberadaan Meyer di wilayah Kota Mataram, Lombok, NTB.

Tim Kejari Buleleng bersama Kejati Bali dan Intelejen Kejati NTB serta Imigrasi Lombok pun langsung bergerak ke lokasi diduga tempat keberadaan Meyer yakni di rumah anaknya di Lombok.

"Kami pantau pergerakan terpidana di rumah anaknya di Jalan Subak, Kota Mataram, Lombok. Keberadaan terpidana telah terpantau selama 1 minggu di Lombok," kata dia.

Namun, saat akan dilakukan operasi penangkapan itu, Meyer justru sudah tidak ada di lokasi alias sudah kabur lebih dulu ke Bali melalui pelabuhan.

Kepada pihak keluarga Meyer di Lombok, tim kemudian meminta agar Meyer segera menyerahkan diri ke Kejari Buleleng untuk bisa dilakukan penahanan.

Kejari Buleleng, lanjut dia, juga sudah melakukan blok jalur keluar wilayah Bali, baik pelabuhan dan bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali.

Karena merasa permasalahan ini berlanjut lantaran kabur, terpidana Meyer pun akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke kantor Kejari Buleleng, pada Senin siang dan diantar langsung sopirnya.

"Setelah menyerahkan diri, kami langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas Singaraja untuk menjalani masa hukuman 2 tahun dikurangi masa 8 bulan yang sudah dijalani," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com