Kabur
Majelis hakim PT Bali menilai perbuatan Meyer tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan kasasi Kejari Buleleng dan memvonis Meyer hukuman penjara selama 2 tahun pada 22 Juli 2014.
Namun, ketika mendapatkan putusan banding bebas dari PT Bali, Meyer sudah lebih dulu kabur ke negara asalnya, Jerman. Sehingga menjadi DPO cukup lama.
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng itu melanjutkan, sejatinya tim Kejari Buleleng dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama ini sudah memantau keberadaan Meyer selama beberapa tahun.
Namun, Meyer selalu berpindah lokasi setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tangis Ketua DPRD dan Para Pejabat Saat Jenazah Bupati Yasin Payapo Dilepas
Terakhir, lanjut Jayalantara, tim Kejari Buleleng mendapatkan informasi keberadaan Meyer di wilayah Kota Mataram, Lombok, NTB.
Tim Kejari Buleleng bersama Kejati Bali dan Intelejen Kejati NTB serta Imigrasi Lombok pun langsung bergerak ke lokasi diduga tempat keberadaan Meyer yakni di rumah anaknya di Lombok.
"Kami pantau pergerakan terpidana di rumah anaknya di Jalan Subak, Kota Mataram, Lombok. Keberadaan terpidana telah terpantau selama 1 minggu di Lombok," kata dia.
Namun, saat akan dilakukan operasi penangkapan itu, Meyer justru sudah tidak ada di lokasi alias sudah kabur lebih dulu ke Bali melalui pelabuhan.
Kepada pihak keluarga Meyer di Lombok, tim kemudian meminta agar Meyer segera menyerahkan diri ke Kejari Buleleng untuk bisa dilakukan penahanan.
Kejari Buleleng, lanjut dia, juga sudah melakukan blok jalur keluar wilayah Bali, baik pelabuhan dan bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali.
Karena merasa permasalahan ini berlanjut lantaran kabur, terpidana Meyer pun akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke kantor Kejari Buleleng, pada Senin siang dan diantar langsung sopirnya.
"Setelah menyerahkan diri, kami langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas Singaraja untuk menjalani masa hukuman 2 tahun dikurangi masa 8 bulan yang sudah dijalani," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.