KOMPAS.com - Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncuro mengatakan, Polda Sumsel menangkap dan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (2/7/2021).
Ratno menyebut sumbangan Rp 2 triliun yang hendak diberikan keluarga Akidi ke warga terdampak pandemi di Sumatera Selatan adalah hoaks.
Baca juga: Anak Akidi Tio Ditangkap dan Jadi Tersangka Terkait Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun
Padahal, acara pemberian sumbangan secara simbolis itu diberikan di Mapolda Sumsel dan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.
Baca juga: Wasiat Akidi Tio: Sumbangkan Rp 2 Triliun Hasil Tabungan Semasa Hidup Saat Kondisi Benar-benar Sulit
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncuro menjelaskan, penangkapan Heriyanti dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kebenaran sumbangan.
Penyelidikan dilakukan selama sepekan.
Baca juga: Kapolda Kaget Keluarga Almarhum Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Sumsel Terdampak Pandemi
Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen itu (bantuan). Tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan," ujar Ratno saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.
Petugas kemudian menangkap Heriyanti di salah satu bank swasta di Palembang dan kini ditahan di Mapolda Sumsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.