KOMPAS.com - Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncuro mengatakan, Polda Sumsel menangkap dan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (2/7/2021).
Ratno menyebut sumbangan Rp 2 triliun yang hendak diberikan keluarga Akidi ke warga terdampak pandemi di Sumatera Selatan adalah hoaks.
Baca juga: Anak Akidi Tio Ditangkap dan Jadi Tersangka Terkait Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun
Padahal, acara pemberian sumbangan secara simbolis itu diberikan di Mapolda Sumsel dan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.
Baca juga: Wasiat Akidi Tio: Sumbangkan Rp 2 Triliun Hasil Tabungan Semasa Hidup Saat Kondisi Benar-benar Sulit
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncuro menjelaskan, penangkapan Heriyanti dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kebenaran sumbangan.
Penyelidikan dilakukan selama sepekan.
Baca juga: Kapolda Kaget Keluarga Almarhum Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Sumsel Terdampak Pandemi
Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen itu (bantuan). Tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan," ujar Ratno saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.
Petugas kemudian menangkap Heriyanti di salah satu bank swasta di Palembang dan kini ditahan di Mapolda Sumsel.
Atas perbuatannya, Heriyanti dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
UPDATE
Pernyataan Ratno dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi. Dia menyebut, Heryanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang belum cair hingga saat ini.
Saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), keluarga Akidi berjanji akan mencairkan sumbangan itu pada Senin (2/8/2021).
Namun, hal itu tidak kunjung terealisasi sehingga polisi meminta keterangan Heriyanti.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) menerima secara simbolis bantuan untuk penanganan Covid-19 dari Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio yang disebut pengusaha sukses asal Langsa, Aceh.
Acara itu turut dihadiri oleh Gubernur Sumsel Herman Deru serta beberapa pejabat penting lainnya.
Kapolda mengaku saat menerima informasi bahwa keluarga Akidi akan memberikan sumbangan Rp 2 triliun sempat terkejut. (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
CATATAN: Kabid Humas Polda Sumsel meralat pernyataan Dir Intelkam Polda Sumsel terkait status tersangka Heriyanti. Untuk itu redaksi mengubah judul dan menambahkan UPDATE dalam berita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.