Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Unggah Ujaran Kebencian terhadap Gubernur Maluku, Pemilik Akun Facebook Ini Dipolisikan

Kompas.com - 30/07/2021, 20:05 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku melaporkan pemilik akun Facebook bernama Bahta Gibrihi Sangaji ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pemilik akun Facebook tersebut dilaporkan ke polisi lantaran diduga mengunggah status yang mengandung ujaran kebencian terhadap Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Laporan dilayangkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alwiyah F Alaydrus pada Rabu (28/7/2021).

“Akun Facebook atas nama Bahta Gibri Sangaji secara sengaja dan tidak bertangungjawab menghina dan menyerang kehormatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, sebagaimana ditulis dalam akun Facebooknya,” terang Alwiyah, kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Gubernur Koster soal Kasus Covid-19 di Bali Tinggi: 60 Persen Belum Divaksin

Unggahan yang diduga mengandung ujaran kebencian itu diunggah pemilik akun Facebook tersebut sejak Senin (26/7/2021).

“Tudingan yang disampaikan sangat tendensius dan mengarah pada tuduhan hukum yang fatal dan sangat merugikan hak hukum dari Gubernur Maluku dan Pemerintahan Provinsi Maluku,” ujar dia.

Dia menambahkan pihaknya melaporkan kasus itu ke polisi karena pemilik akun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Selain itu, kata Alwiyah, pemilik akun itu juga diduga telah menyebarkan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP dan Pasal 27, Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com