AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku melaporkan pemilik akun Facebook bernama Bahta Gibrihi Sangaji ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pemilik akun Facebook tersebut dilaporkan ke polisi lantaran diduga mengunggah status yang mengandung ujaran kebencian terhadap Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Laporan dilayangkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alwiyah F Alaydrus pada Rabu (28/7/2021).
“Akun Facebook atas nama Bahta Gibri Sangaji secara sengaja dan tidak bertangungjawab menghina dan menyerang kehormatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, sebagaimana ditulis dalam akun Facebooknya,” terang Alwiyah, kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Gubernur Koster soal Kasus Covid-19 di Bali Tinggi: 60 Persen Belum Divaksin
Unggahan yang diduga mengandung ujaran kebencian itu diunggah pemilik akun Facebook tersebut sejak Senin (26/7/2021).
“Tudingan yang disampaikan sangat tendensius dan mengarah pada tuduhan hukum yang fatal dan sangat merugikan hak hukum dari Gubernur Maluku dan Pemerintahan Provinsi Maluku,” ujar dia.
Dia menambahkan pihaknya melaporkan kasus itu ke polisi karena pemilik akun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Selain itu, kata Alwiyah, pemilik akun itu juga diduga telah menyebarkan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP dan Pasal 27, Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul. Sudah dilaporkan sejak kemarin, tapi saya baru saja menerima laporannya tadi,” kata Eko via telepon seluler.
Baca juga: Warga Isoman Tolak Dipindah di Isolasi Terpadu, Wali Kota Madiun Pinjami Oksimeter
Pihaknya masih mempelajari kasus tersebut. Apabila nanti ada unsur pidananya, maka baik pelapor maunpun terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami masih pelajari dulu kasusnya. Intinya kami sudah terima (laporan) dan kami masih pelajari dulu nanti hasilnya bagaimana kami sampaikan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.