KOMPAS.com - Tiga aksara daerah yakni Jawa, Sunda dan Bali akan didaftarkan bersamaan ke ke Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Saat ini Pengelola Nama Domain Internet Indonesia sedang merombak dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk standar papan ketik, fon dan transliterasi ketiga aksara agar bisa segera didaftarkan.
Heru Nugroho, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Kerjasama, dan Marketing Pandi mengatakan, sebenarnya dokumen RSNI yang sudah siap untuk didaftarkan ke BSN adalah aksara Jawa dan Sunda.
Baca juga: Universitas Udayana Dukung Pelestarian Aksara Bali
Namun karena ada arahan terbaru untuk menggabungkan dokumen menjadi satu, maka pengajuan tahap awal akan ditambahkan aksara Bali.
Konsekuensinya tim penyusun aksara Bali harus merampungkan dokumen standardisasi dengan waktu tersisa satu setengah bulan hingga September 2021, dikarenakan acuan waktu dari BSN yang memberikan waktu pengajuan di bulan Oktober.
BSN menargetkan estimasi pengesahan SNI tersebut akan rampung sekitar awal tahun depan.
Baca juga: Gubernur Jabar Dukung Pelestarian Budaya Melalui Digitalisasi Aksara Sunda
“Khusus untuk standardisasi aksara Bali, hanya tersisa waktu satu setengah bulan untuk menyusun draf standardisasi aksara Bali, karena akan diajukan bersamaan dengan aksara Jawa dan Sunda yang sudah siap diajukan," kata Heru melalui rilis ke Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
"Diharapkan setelah simposium digitalisasi aksara Bali pada September mendatang bisa membuahkan satu draf standardisasi aksara Bali yang nantinya akan disatukan dengan dokumen aksara Jawa dan aksara Sunda,” lanjut Heru.
Heru menargetkan awal tahun depan tiga aksara tersebut sudah mendapat penetapan SNI dari BSN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.