Bahkan, Polres Jember juga sudah mendatangi lokasi kegiatan itu.
Adi mengaku, dirinya hanya bisa memberi teguran. Teguran itu disampaikan karena penyelenggara awalnya sepakat menunda acara.
“Itu akad nikah, mungkin efek undangan sudah disebar saat awal PPKM, yang dibatalkan,” tambah dia.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Arief Rahman Arifin akan menindak tegas semua pelanggaran PPKM Level IV.
“Semuanya kami tindak,” kata dia melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: DPRD Jember Sebut Biaya Pemulasaraan Jenazah Covid-19 yang Isoman Rp 4 Juta
Polres Jember, kata dia, tak hanya menindak acara pernikahan tokoh agama tersebut, tetapi juga acara pernikahan salah satu mantan pejabat rumah sakit.
“Yang sekarang masuk laporan acara akad nikah salah satu mantan pejabat RS,” tegas dia.
Sementara itu, KH Abdullah Syamsul Arifin atau akrab disapa Gus Aab belum bisa dikonfirmasi.
Kompas.com berupaya menghubungi via telepon namun belum diangkat. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum dibalas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.