KOMPAS.com - Masalah baru dihadapi pemilik warung kopi (warkop) yang menjadi korban penganiayaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa.
Warkop milik pasangan suami istri, Nur Halim (26) dan Riana (34), itu ditutup.
Penyebabnya, warkop mereka disebut tidak memiliki izin, sekaligus dinilai menyerobot lahan milik negara.
Berita populer lainnya adalah seputar pembangunan tembok di depan pintu rumah seorang tahfiz Al Quran di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tembok tersebut didirikan oleh Amiruddin, anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep.
Permasalahan itu pun akhirnya dimediasi oleh aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.
Berikut adalah berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.
Warung kopi milik Nur Halim dan Riana dianggap didirikan di lahan yang menjadi makam empat pahlawan kemerdekaan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni.
"Di sana ada tugu pahlawan dan makam pahlawan yang sekarang berubah menjadi warung kopi tapi kami belum mengambil tindakan untuk mengembalikan fasilatas sosial tersebut sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (28/7/2021).
Menanggapi hal tersebut, Riana membantah bila disebut menyerobot lahan tugu dan makam pahlawan kemerdekaan.
"Kami tidak melakukan penyerobotan buktinya tugu masih berdiri. Sejak awal kok tidak pernah dirawat, ini tugu lihat saja catnya sudah usang," ucapnya.
Baca selengkapnya: Dituding Serobot Makam Pahlawan, Warkop Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Ditutup