GOWA, KOMPAS.com - Warung kopi milik Nur Halim (26) dan istrinya Riana (34), korban penganiayaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditutup.
Tempat itu dianggap telah menyerobot lahan milik negara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas, mengatakan pendirian warung kopi itu tidak berizin.
"Kami telah cek di NIB (nomor izin berusaha) dan OSS (online single submision) dan data warung kopi tersebut belum ada," kata Indra saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Buntut Pemilik Warkop Siram Air Panas ke Petugas Razia PPKM: Ditangkap Polisi, Baru Mengaku Menyesal
Sedangkan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni menyebutkan, warung kopi itu berada di depan rumah Riana.
Sebelum warung itu berdiri, di lahan tersebut menjadi lokasi berdirinya tugu pahlawan dan empat makam pahlawan kemerdekaan.
"Di sana ada tugu pahlawan dan makam pahlawan yang sekarang berubah menjadi warung kopi tapi kami belum mengambil tindakan untuk mengembalikan fasilatas sosial tersebut sebagaimana mestinya" kata Arifuddin Saeni saat dihubungi.
Menanggapi penutupan warung kopinya, Riana mengakui memang belum pernah mengurus izin secara formal.
Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Penganiaya Ibu Hamil Ditetapkan Jadi Tersangka
Hanya saja, dia mengatakan sudah meminta izin ke kepala desanya.
"Kalau izin dari Dinas Penanaman Modal (Gowa) memang kami belum ajukan karena kami anggap izin dari kantor desa sudah cukup," jelas Riana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.