Y dan AS kemudian mendatangi korban di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun, korban tak ada di rumah.
Sekitar pukul 22.30, tersangka Y dan AS kembali menuju arah Kota Pematangsiantar.
Di perjalanan, mereka berselisih dengan mobil korban. Y dan AS berbalik arah mengikuti mobil korban.
"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," ujar Kapolda.
Setelah penembakan itu, pistol disimpan oleh Y di makam orangtuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seluruh pelaku.
S dan Y dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.