Menurutnya, jika pelaku berniat membunuh, maka langsung menembak bagian kepala ataupun objek vital yang mematikan.
Namun, rencana awal yang ingin memberi efek jera gagal. Korban justru kehabisan darah dan meninggal dunia.
"Manakala perbuatan itu mengakibatkan kematian maka hukuman penjara paling lama 15 tahun, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum pidana," ujar dia
Kronologi pembunuhan
Marsal ditemukan tewas di dalam mobilnya, Sabtu (19/6/2021) dini hari.
Dalam waktu empat hari, polisi mengungkap pelaku penembakan.
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Simanjuntak pada konferensi pers di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021), mengatakan, penembakan Marsal diotaki oleh pemilik tempat hiburan malam Ferari Kafe, Bar and Resto berinisial S.
Sedangkan eksekutor yaitu anggotanya berinisial Y dan oknum prajurit TNI berinisial AS. Adapun S dan Y telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kasus itu berawal dari kekesalan S terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkoba di kafe pelaku.
korban Marsal juga meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik S.
"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta dua butir ekstasi," kata Kapolda.
Atas sikap korban, S memanggil Y yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A (AS) di Jalan Seram Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A (AS) kalau begini orangnya cocoknya ditembak," ujar Kapolda menirukan ucapan pelaku.
S kemudian mentransfer uang Rp 15 juta kepada AS dan kembali mentransfer pada 19 Juni 2021 sebesar Rp 10 juta.
S juga memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferrari.