Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Oknum Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan di Sumut, 1 Jadi Eksekutor, 3 Penyedia Senjata

Kompas.com - 28/07/2021, 19:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Empat oknum prajurit TNI terlibat kasus pembunuhan Marsal Harahap, wartawan asal Simalungun, Sumatera Utara.

Marsal ditemukan tewas 300 meter dari rumahnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Pemred Media Online di Medan Disiram Air Keras, Polisi Tangkap 4 Pelaku, tapi Enggan Ungkap Identitasnya

Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menjelaskan, tersangka utama berinisial AS berpangkat Praka berperan sebagai eksekutor, sedangkan tiga tersangka lainnya DE, PMP, dan LS berperan sebagai penyedia senjata.

Baca juga: Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polda Koordinasi dengan TNI

Pengungkapan pertama dilakukan setelah tim penyidik dari Danpomdam I Bukit Barisan menangkap Praka AS di daerah Tebing Tinggi, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Komnas HAM: Kekerasan 2 Oknum TNI AU di Merauke Tak Sesuai Norma HAM

Dari keterangan AS, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap tiga anggota TNI lainnya yang terlibat.

Dari pemeriksaan, AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari DE. Senjata tersebut yang digunakan untuk membunuh korban.

Sementara DE mendapatkan senjata api dari PMP.

"Dalam hal ini telah terungkap sejumlah tiga orang, di mana AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," kata Hasanuddin di Pomdam I Bukit Barisan, dikutip dari Tribun Aceh, Selasa (27/7/2021).

"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP. Hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka," kata Hasanuddin menambahkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga pucuk senjata api beserta amunisi.

Ada juga mobil Toyota Fortuner, Kijang Innova, dan sepeda motor Honda beat.

"Barang bukti dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap PMP, satu pucuk senjata api rakitan berikut satu buah magazine, satu pucuk senjata api FN 06 45, rakitan juga berikut satu magazine, dan serta satu pucuk senjata api J Kombat pabrikan Pindad tanpa nomor, berikut dua magazine dan 27 butir amunisi kaliber 9mm," ucapnya.

Dikenakan pasal penganiayaan berat

Keempat oknum anggota TNI ini dikenakan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab UU Hukum Pidana Tentang Penganiayaan Berat.

Hasanuddin mengatakan, pelaku dikenakan pasal tersebut karena awalnya ingin memberikan efek jera kepada korban, sehingga dalam upaya tersebut pelaku hanya menembak bagian paha korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com