Namun, jika cara humanis tak mempan, ada sanksi bagi warga yang melanggar PPKM.
"Diberikan teguran terlebih dahulu sesuai Perwali nomor 68 tahun 2020 sebelum lanjut ke sanksi lain," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Banjarmasin Berlaku Hari Ini, Pemkot Gelontorkan Anggaran Rp 34 M
Tambahan informasi, Kota Banjarmasin resmi menerapkan PPKM level 4 setelah terjadi lonjakan kasus selama dua pekan terakhir.
Data yang diterima dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, saat ini kasus suspek yang ditangani sebanyak 342 pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.