Jasad ditemukan suami
Kata Dalizon, jasad korban pertama kali ditemukan suaminya yang baru pulang dari Shalat Jumat.
Saat itu, suami korban curiga melihat pintu belakang rumahnya terbuka.
"Setelah masuk ia menemukan istrinya sudah tewas dan melaporkan kejadian tersebut ke kami (polisi)," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres OKU Timur.
Atas perbuatannya, Kliwon dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.