KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh Asmina (38), ibu rumah tangga yang ditemukan tewas saat suaminya sedang Shalat Jumat.
Pelaku diketahui bernama Kliwon (24). Ia ditangkap polisi saat sedang bersembunyi di kawasan Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Sabtu (24/7/2021).
Namun, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan dengan terpaksa petugas memberikan tindak tegas terukur ke kaki Kliwon.
Baca juga: Tak Dipinjami Uang, Pria Ini Bunuh IRT Saat Suami Korban Shalat Jumat, Begini Ceritanya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, motif pembunuhan tersebut karena pelaku kesal tak dipinjami uang oleh korban.
"Hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban karena tak dipinjami uang. Antara korban dan pelaku telah saling kenal," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui pesan singkat.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Dibunuh Saat Suami Shalat Jumat, Pelaku Marah Tak Dipinjami Uang
Kronologi kejadian
Diceritakan Dalizon, peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban hendak meminjam uang. Namun, korban tak memberinya.
Kemudian, pelaku marah dan langsung membunuh korban dengan senjata tajam yang sudah dibawanya.
Dalizon menyebut, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakannya. Sebab, ia sudah membawa sajam.
"Pelaku sudah merencanakan aksinya untuk meminjam uang, ketika rumah korban sepi dan suaminya menjalankan shalat jumat pelaku datang dengan membawa senjata tajam," kata Dalizon melalui pesan singkat.
Setelah membunuh korban, pelaku lalu mengambil perhiasan milik korban dan setelah itu melarikan diri.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Jasad ditemukan suami
Kata Dalizon, jasad korban pertama kali ditemukan suaminya yang baru pulang dari Shalat Jumat.
Saat itu, suami korban curiga melihat pintu belakang rumahnya terbuka.
"Setelah masuk ia menemukan istrinya sudah tewas dan melaporkan kejadian tersebut ke kami (polisi)," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres OKU Timur.
Atas perbuatannya, Kliwon dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.