Pasalnya, coretan bertuliskan "open BO" di dekat gambar Ketua DPR RI tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap pejabat negara.
Atas tindakan itu, pelaku jika tertangkap akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP, juncto pasal 406 KUHP, subsider Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar AKBP Leonard M Sinambela.
Pemilik hotel Grand Malioboro, Bob Bee Builder menggratiskan hotelnya untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19.
Alasan Bob melakukan itu karena merasa prihatin dengan banyaknya masyarakat yang melakukan isoman, namun tidak terpantau secara maksimal oleh tenaga kesehatan.
Selain itu, ia merasa terpanggil untuk membantu orang lain karena sebelumnya anak dan istrinya juga sempat terpapar virus mematikan tersebut.
"Anak dan istri saya positif. Situasinya sangat sulit berada di antara hidup dan mati. Dan saya tidak bisa berbuat banyak," kata Bob.
Kakak beradik asal Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Hery Christanto Nubatonis (23) dan Ferdi Osias Nubatonis (19) lolos menjadi anggota Polri.
Keduanya akan menjalani pendidikan Bintara Polri gelombang I tahun 2021 di Sekolah Pendidikan Kepolisian Kupang.
"Kami berusaha memberikan yang terbaik bagi orangtua kami. Waktu lima bulan akan kami manfaatkan untuk belajar dan berlatih dan semoga kami bisa melalui tahapan proses belajar mengajar di SPN," ujar Hery.
Ia mengaku bersyukur dengan capaian tersebut. Sebab, menjadi anggota polisi merupakan cita-citanya sejak kecil.
Pemerintah Kabupaten Tangerang masih meminta fotocopy KTP bagi warga yang hendak vaksinasi.
Alasannya, dibutuhkan untuk menginput data peserta ke data induk atau database.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi mengatakan, sebelumnya sempat tidak meminta fotokopi KTP tersebut. Namun, masalah muncul saat terjadi kesalahan penginputan data.
"Dulu pernah enggak diwajibkan, bagian input data dari formulir NIK yang ditulis salah, akibatnya enggak dapat sertifikat vaksin karena NIK salah," kata Hendra, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Vaksinasi di Kabupaten Tangerang Masih Diminta Bawa Fotokopi KTP, Ini Alasannya
Sumber: Kompas.com (Penulis : Acep Nazmudin, Sigiranus Marutho Bere, Suwandi, Oryza Pasaribu | Editor : Abba Gabrillin, Pythag Kurniati, Reza Kurnia Darmawan, David Oliver Purba).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.