Pelaku ditangkap
Pihak keluarga korban yang tak terima dengan kejadian itu langsung membuat laporan.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Kata Ferlyanto, IS ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban, LP/B/151/VII/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, 23 Juli 2021.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Padang Panjang.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 Diikat, Diseret, hingga Dipukuli dengan Kayu oleh Warga, Ini Kata Polisi
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : David Oliver Purba)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.