PEKANBARU, KOMPAS.com - Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akhirnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.
Kenaikan level dari 3 ke 4 ini seiring dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi di Ibukota Provinsi Riau.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah membahas aturan PPKM level IV dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Firdaus mengatakan, PPKM level IV akan dimulai pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
"Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Stok Vaksin di Pekanbaru Menipis, Proses Vaksinasi Terganggu
Dia menjelaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkan, dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level IV.
Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik.
"Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah," ucap Firdaus.
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen work from office (WFO).
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Hervy dan Dwita Wakili Riau, Terpilih sebagai Paskibraka Nasional, Ini Profilnya
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan sif, maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 sif, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan.