PEKANBARU, KOMPAS.com - Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akhirnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.
Kenaikan level dari 3 ke 4 ini seiring dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi di Ibukota Provinsi Riau.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah membahas aturan PPKM level IV dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Firdaus mengatakan, PPKM level IV akan dimulai pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
"Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Stok Vaksin di Pekanbaru Menipis, Proses Vaksinasi Terganggu
Dia menjelaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkan, dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level IV.
Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik.
"Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah," ucap Firdaus.
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen work from office (WFO).
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Hervy dan Dwita Wakili Riau, Terpilih sebagai Paskibraka Nasional, Ini Profilnya
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan sif, maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 sif, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan.
4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan restoran yang melayani delivery order/take away.
6. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.
7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat sampai pukul 21.00 WIB.
8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
9. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah atau yang diikuti banyak orang selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan umum ditutup selama penerapan PPKM level IV.
11. Kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, seni, budaya, olahraga, seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 , untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam Provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Untuk transportasi antarkota, antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1.
14. Pengaturan pelaksanaan PPKM mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam, serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB.
15. Bagi hotel/wisma/homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas Covid-19 dan untuk hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
16. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.