PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Cakrawinata dituntut dua tahun penjara.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/7/2021), Jason dinilai sengaja menganiaya perawat berinisial CRS lantaran emosi terhadap korban karena telah mencabut selang infus di tangan anaknya hingga mengeluarkan darah.
Perbuatan Jason menurut JPU telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka memar.
Baca juga: Viral, Video Pungli di Pos Penyekatan Tol Kramasan, Oknum Petugas BPBD dan Satpol PP Ditangkap
"Menutut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Palembang Ursula Dewi, di hadapan majelis hakim, Kamis.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pria yang Aniaya Perawat Siloam Palembang
Menurut Ursula, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma.
Baca juga: Mengaku sebagai Polisi, Ternyata Ini Profesi Tersangka Penganiaya Perawat di Palembang
Tak hanya itu, aksi tersebut pun menjadi viral di media massa hingga menjadi perhatian publik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.