Salin Artikel

Penganiaya Perawat RS Siloam gara-gara Cabut Selang Infus Anak Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/7/2021), Jason dinilai sengaja menganiaya perawat berinisial CRS lantaran emosi terhadap korban karena telah mencabut selang infus di tangan anaknya hingga mengeluarkan darah.

Perbuatan Jason menurut JPU telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka memar.

"Menutut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Palembang Ursula Dewi, di hadapan majelis hakim, Kamis.

Menurut Ursula, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma.

Tak hanya itu, aksi tersebut pun menjadi viral di media massa hingga menjadi perhatian publik.


"Untuk yang meringankan, terdakwa selama jalannya sidang bersikap sopan dan kooperatif, " ujar Ursula.

Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Edi Cahyono memberikan waktu satu pekan terhadap Jason untuk membuat pembelaannya dalam sidang lanjutan dengan agenda pleidoi.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi," kata Edi.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan perawat CRS yang dilakukan oleh Jason mencuat setelah video kekerasan itu tersebar di Instagram.

Aksi kekerasan itu berlangsung pada Kamis (15/4/2021) pukul 13.40 WIB.

Dalam video yang tersebar, Jason memukul dan menendang CRS karena emosi melihat tangan anaknya berdarah ketika jarum infus dicabut oleh korban. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/175544978/penganiaya-perawat-rs-siloam-gara-gara-cabut-selang-infus-anak-dituntut-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke