BALI, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia membuat ulah saat berada di Bali.
Terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes usap PCR pada Minggu (4/7/2021), WNA berinisial AN (32) itu justru menolak menjalani isolasi mandiri (isoman).
Dia tetap beraktivitas menemui banyak orang dan tidak menggunakan masker.
Akhirnya petugas Satpol PP Kabupaten Badung menjemput paksa AN di sebuah vila yang berada di kawasan Canggu, Kuta Utara.
AN diisolasi di Hotel Ibis, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung yang merupakan pusat isolasi Pemprov Bali. Dia kemudian dideportasi.
Baca juga: Sembuh, WN Rusia yang Kabur Usai Dinyatakan Positif Covid-19 Akhirnya Dideportasi
Tunggu sembuh lalu dideportasi
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Pihak Imigrasi juga telah menahan paspor AN yang tiba di Indonesia lima bulan lalu.
"Sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Yang bersangkutan masuk Indonesia pada Februari 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021," kata dia.